Turunnya tingkat perekonomian yang tajam akibat pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk sektor pariwisata. Maka dari itu untuk memperkuat ekonomi domestik dan melindungi mata pencaharian para pekerja pada sektor pariwisata, bantuan keuangan dirasa perlu diberikan.

 

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membentuk kebijakan bantuan dalam bentuk hibah pariwisata sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hibah ini bertujuan untuk mendorong industri pariwisata yang saat ini sedang dalam masa kesulitan finansial. Program ini diharapkan dapat menstimulus pelaku industri hotel dan restoran yang telah menggerakkan perekonomian dan pariwisata, tidak terkecuali perekonomian dan pariwisata di Kota Pontianak.

 

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak menyelenggarakan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata dan Penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) Kota Pontianak, di Hotel Orchardz Pontianak, pada Senin (07/12/2020).

 

Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun ini disalurkan ke 101 kabupaten kota yang memenuhi kriteria seperti ibukota di 34 provinsi, berada di 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP), termasuk dalam 100 Calendar of Event (COE), termasuk destinasi branding dan memiliki pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

 

Penyesuaian situasi pandemi Covid-19 pada sektor pariwisata adalah dengan  melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Dukungan pemerintah melalui program Dana Hibah Pariwisata 2020 dapat membantu peningkatan penerapan protokol Cleanlines, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, pekerja dan membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. (IKP-DKI)