PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik terkait Informasi yang Dikecualikan pada hari Rabu (29/5/2024). Kegiatan yang ditujukan ke perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pontive Center dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang. Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak Edy Purwanto menyebut tiap OPD yang ada di Kota Pontianak perlu memahami dan memilah berbagai data dan informasi yang ada.

 

“Kegiatan ini merupakan sosialisasi terkait Informasi yang Dikecualikan untuk OPD di lingkungan Pemkot Pontianak, yang  dilaksanakan dua sesi, pagi dan siang,” jelas Edy pasca menghadiri kegiatan.

 

Menurut Edy, tidak semua informasi yang ada di OPD boleh diakses dengan bebas oleh Publik.  “Kita harus tau, ketika informasi ini dapat diakses oleh publik harus dipertimbangkan risiko dan manfaatnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan pendahuluan, dimana peserta kegiatan yang datang dari masing-masing OPD akan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tahap awal. Setelahnya, Diskominfo Kota Pontianak berencana untuk menindaklanjuti kegiatan ini dengan mengundang kembali OPD yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak untuk diadakan penilaian Konsekuensi.

 Tentunya jika ada pihak tertentu yang meminta data, harus melalui prosedur yaitu mengajukan permohonan dengan tujuan yang jelas, permohonannya untuk apa, dan lainnya. Misalnya untuk penelitian,” tutupnya.

 

Oleh : Rezqy Septy Yoza