PONTIANAK – Dilaunchingnya gerakkan Kecamatan & Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba), Minggu (13/2/2022) di Kantor Camat Pontianak Selatan, semakin menandai komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memberantas narkoba. Komitmen itu juga dilakukan dengan deklarasi seluruh peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan komunitas masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan.

 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dilaksanakannya pencanangan Kecamatan & Kelurahan Bersinar ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

 

“Dengan launching ini, Kecamatan Pontianak Selatan bisa terus bersinergi dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkoba,” sebutnya usai membuka acara.

 

Edi menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Polresta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak untuk melakukan tes urin. Ia meminta agar warga yang positif narkoba untuk direhabilitasi.

 

“Pada PNS dan siswa misalnya, untuk melihat kemungkinan yang terjadi kita tes urin, dan para pengamen di lampu merah dan anak punk juga sudah pernah dites urin, rata-rata hasilnya 80 persen positif,” lanjut Edi.

 

Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Ngatiya memaparkan, terdapat satu kelurahan di Kecamatan Pontianak Selatan yang terindikasi zona merah narkoba. Ia berharap kepada jajaran terkait untuk melaporkan jika terdapat masyarakat di wilayah tersebut yang terindikasi pengguna narkoba.

 

“Benua Melayu Darat zona merah, menjadi catatan kita bersama,” tutupnya.