Pontianak--Rabu (05/05/2021) Telah dilaksanakan FGD  Monitoring Centre for Prevention oleh KPK secara daring. Pemerintah Kota Pontianak dalam Forum ini diwakili oleh Asisten 2 dan Sekretaris Inspektorat.

Sebagai  bagian pelaksanaan tugas koordinasi dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan pada Pemerintahan Daerah seluruh Indonesia. (IKP-DKI)