PONTIANAK — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian menyebut terjadinya pertumbuhan penduduk berdampak pula dengan bertambahnya angkatan kerja.

Namun menurutnya, apabila bonus demografi ini tidak diiringi dengan lapangan kerja yang luas serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul justru akan memicu bencana demografi.

“Jika individunya tidak unggul dalam bidangnya, tidak sehat dan tidak terdidik, maka kerjanya jadi tidak karuan. Sehingga perusahaan pun enggan menerimanya,” paparnya, Jumat (30/4/2021).

Ia pun melanjutkan, risiko dari penolakan karyawan tersebut dapat menyebabkan konflik sosial yang berujung kriminal. Diawali dengan rasa tidak terima hingga rasa lapar, bukan tidak mungkin seseorang berpeluang melakukan tindak kejahatan.

Sebagai bentuk pencegahan, Tito menambahkan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Cika).

“Negara memfasilitasi siapapun untuk memulai usahanya dengan membuat UU Cika ini. Nantinya akan mempermudah izin usaha, kepastian hukum sampai dengan infrastrukur bagi pengusaha,” jelasnya.

Meski demikian, iklim investasi memerlukan beberapa hal penunjang seperti tata ruang dan batas daerah yang jelas. Ia pun menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021.

“Salah satu turunan dari UU Cika adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah yang menginginkan penegasan batas daerah dengan jelas,” katanya.

Tito menghimbau kepada seluruh kepala daerah yang hadir secara virtual tersebut untuk bentuk tim khusus membahas dan mempercepat perjelasan batas daerah.

Walau tak semua daerah terdeteksi, tapi setidaknya, Tito menerangkan, terdapat 311 daerah yang belum selesai penetapan batas wilayahnya.

“Mohon bantuan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota untuk buat tim, di SK-kan, diberikan biaya sehingga tim teknis bisa bekerja. Memang tidak mudah, tapi mari kita kerjakan maksimal saja,” tutupnya. (IKP-DKI)