Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Empat) COVID-19 Di Kota Pontianak.
 
Berdasarkan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
2. Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor 185/KESRA/2021 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
 
Unduh surat edaran tersebut di: https://bit.ly/Perpanjangan-PPKM