Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Darurat Di Kota Pontianak ???
SURAT EDARAN Nomor : 800/ 24 /SETDA/2021
Berdasarkan:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
3. Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/175/SET/M.EKON.3/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Darurat diberlakukan pada 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali;
SE ini dapat di download pada web Pemerintah Kota Pontianak https://bit.ly/PPKM-KotaPontianak