PONTIANAK — Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan terdapat 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak yang ditambah dan diperbaharui. Hal itu menurutnya dibutuhkan untuk kinerja yang efektif bagi pihak terkait.
 
“Kesepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah tentang Ketahanan Keluarga, Pengelolaan Sampah, Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Virus HIV/Aids, Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, Bantuan Keuangan Partai Politik, Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Khatulistiwa dan terakhir Perubahan Keempat atas Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa,” paparnya, Senin (5/4/2021).
 
Ia melanjutkan, Pemkot Pontianak sudah siapkan beberapa program guna tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. (IKP-DKI)