PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengimbau seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Pontianak untuk turut serta menyukseskan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Pontianak Nomor: B/700.1.2.9/12b/INS/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diterbitkan pada 26 November 2025. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Pada peringatan Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Sejalan dengan itu, Wali Kota Pontianak mengajak seluruh Perangkat Daerah melaksanakan berbagai kegiatan pendukung di antaranya:

  1. Memasang spanduk dan baliho di kantor serta tempat strategis lainnya dengan tema Hakordia 2025 mulai 1 Desember 2025.

  2. Mengoptimalkan website dan media sosial resmi perangkat daerah untuk menyebarluaskan informasi mengenai Hakordia, sekaligus mempromosikan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta memanfaatkan dan mengikuti pedoman penggunaan logo Hakordia yang dapat diunduh melalui laman resmi KPK di tautan: https://www.kpk.go.id/hakordia2025/.

 

Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pemberantasan korupsi serta membangun budaya anti korupsi di lingkungan pemerintah dan masyarakat.

 

Oleh : Sollahudin