PONTIANAK — Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lakukan patrol gabungan turun ke jalan untuk merazia pengemis.
Hasilnya, 4 orang pengemis di Pemakaman Sungai Bangkong diamankan petugas untuk kemudian dibawa menuju Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) pada Kamis (27/5/2021).
Di sana, Dinsos didampingi Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yaya Maulidia berikan assessment serta binaan terhadap pengemis yang terjaring razia.
Sumber: Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak