Rabu siang (20/01/2021) Pemerintah Kota Pontianak dan PT. PLN melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat khususnya di bidang ketenagalistrikan. Penandatanganan ini juga bertujuan menjaga kontinuitas suplai aliran listrik, untuk mendukung dan mewujudkan peningkatan pertumbuhan perekonomian di wilayah Kota Pontianak.
PT. PLN juga bersedia jika Pemerintah Kota Pontianak ingin menggunakan infrastruktur untuk kepentingan Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT. PLN juga harus melakukan peyetoran pendapatan pajak penerangan jalan (PPJ) ke kas daerah Pemerintah Kota Pontianak paling lambat tanggal 20 setiap bulannya dan Pemerintah Kota Pontianak melakukan semua pembayaran tagihan listrik, baik Kantor, Instansi dan penerangan jalan umum ke PT. PLN sesuai periode pembayaran mulai tanggal 1 s/d tanggal 20 setiap bulannya. (IKP-DKI)