PONTIANAK — Setelah dinyatakan keluar dari zona merah Covid-19 sejak Minggu (25/7) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menginginkan agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes).

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak di Ruang Aula SSA, Kantor Walikota, Selasa (27/6) menyatakan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan bagi rumah makan, kafe dan usaha yang bergerak di bidang kuliner lainnya.

 

“Kita tetap pantau, meski ada beberapa pelonggaran seperti kapasitas tempat duduk yang dikurangi dan jalan yang tak lagi ditutup,” katanya.

 

Ia menyebut cara yang paling ampuh menurunkan risiko tertular virus, adalah dengan kesadaran dari masing-masing warga untuk menggunakan masker serta menghindari kerumunan.

 

Edi pun melanjutkan, tak ada larangan bagi pengusaha yang ingin menjual dagangannya. Namun ia menghimbau bagi pelaku usaha untuk taat kepada prokes.

 

"Saya mengajak pelaku usaha untuk dukung pemberlakuan PPKM Level 4 ini," imbuhnya kepada pelaku usaha yang hadir serta Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI).

 

Selain itu, beberapa tempat umum yang menjadi konsentrasi massa, seperti taman, masih ditutup. Ia juga memaparkan indikator agar dapat turun dari tingginya angka ketertularan.

 

Menurutnya, indikator menurunnya angka terkonfirmasi positif bisa dilihat dari beberapa sisi.

 

“Seperti jumlah pasien di rumah sakit tak lebih dari 50 persen (terisi) dan tak ada lagi antri, kemudian jumlah kematian,” tutupnya.