
Pontianak, 21 November 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital (PEMDI) Tahun 2026, bertempat di Meeting Room Diskominfo, Jumat (21/11).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pembinaan penerapan kebijakan Pemerintah Digital yang sebelumnya digelar pada 5 November 2025 di Jakarta. Kebijakan PEMDI merupakan penguatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, efektif, dan berbasis data.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Telematika, dan dihadiri Penyusun Bahan Kebijakan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak, pejabat struktural, analis kebijakan, pranata komputer, sandiman, serta operator layanan operasional Diskominfo
Kabid Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Telematika menegaskan pentingnya kesiapan setiap unit kerja dalam menyongsong implementasi PEMDI 2026.
“Kebijakan Pemerintah Digital menjadi fondasi transformasi layanan publik. Setiap perangkat daerah perlu memperkuat kolaborasi, menstandardisasi proses digital, dan memastikan layanan yang disediakan terintegrasi dalam arsitektur digital pemerintah,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Analis Kebijakan Muda juga menyampaikan beberapa arah kebijakan terkait Tranformasi Tata Kelola yang ditopang melalui Transformasi Digital Pemerintah serta memastikan bahwa seluruh tim teknis memahami arah kebijakan dan langkah kerja yang harus diambil menjelang implementasi Pemerintah Digital 2026. Kegiatan ditutup dengan penyampaian rencana aksi tindak lanjut untuk memastikan seluruh indikator PEMDI dapat dipenuhi secara tepat waktu.
