Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak gelar Rapat Pembahasan Penertiban Penggalangan Dana, Gepeng, Anak Jalanan dan Pengamen di tempat yang dilarang di Kota Pontianak, Kamis (11/2/2021) di Ruang Rapat Walikota.
 
Pembahasan itu dihadiri kepalainstansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian Resor Kota Pontianak, TNI Kota Pontianak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, beberapa camat, dll.
 
Rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan itu fokus menyelesaikan permasalahan di lapangan soal pengamen, anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng), serta penggalangan dana. (IKP-DKI)