
Pontianak, 3 Desember 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Manajemen Sistem Informasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Lantai III Kantor Wali Kota, pada Rabu (03/12/2025).
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, yang menekankan pentingnya konsistensi penerapan kebijakan TIK di seluruh perangkat daerah agar tercipta integrasi layanan, keamanan informasi yang lebih kuat, serta efektivitas pengelolaan data pemerintah.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan penyelarasan kebijakan TIK pemerintah daerah, sekaligus memperkuat peran perangkat daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Diskominfo Pontianak memaparkan berbagai materi yang menjadi dasar penguatan transformasi digital, meliputi kebijakan TIK Pemerintah Kota Pontianak, manajemen sistem informasi dan tata kelola layanan digital, serta penguatan peran Pranata Komputer sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi daerah. Selain itu, disampaikan pula pentingnya standarisasi dalam pengembangan aplikasi, pemanfaatan infrastruktur TIK, serta penerapan arsitektur layanan digital yang terintegrasi.
Diskominfo juga menekankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Pontianak mengenai pengelolaan domain, subdomain, hosting, dan keamanan informasi, agar setiap layanan digital pemerintah berjalan sesuai standar keamanan dan tata kelola data yang baik. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Pranata Komputer, pejabat teknis TIK, serta perwakilan perangkat daerah yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan sistem informasi dan layanan digital.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin siap dan selaras dalam mendukung percepatan transformasi digital serta memastikan layanan publik berbasis elektronik dapat berjalan lebih efektif, aman, dan terintegrasi.
