PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan dengan melibatkan seluruh Perangkat Daerah (PD) yang ada di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pontianak. Dilaksanakan sejak Senin hingga Rabu, (26-28/8/2024) di Meeting Room Pontive Center, Uji Konsekuensi dilakukan oleh Tim Pertimbangan Keterbukaan Informasi yang terdiri dari Inspektorat, Sekretariat Daerah hingga Akademisi dengan tetap melibatkan Perangkat Daerah yang mengusulkan.

 

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak Vivi Salmiarni mengapresiasi jajaran PD yang hadir dalam kegiatan ini. Dia menyampaikan bahwa Uji Konsekuensi merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan, khususnya dalam penyusunan Informasi Yang Dikecualikan. 

 

“Setiap PD menyampaikan daftar informasi yang dikuasai dan diajukan sebagai rancangan Informasi Yang Dikecualikan.  Kemudian rancangan informasi tersebut akan dilakukan analisa berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku melalui Uji Konsekuensi,” ungkap Vivi saat menghadiri acara.

 

Vivi menambahkan bahwa Uji Konsekuensi ini fokus membahas terkait landasan hukum mengapa sebuah informasi diajukan sebagai Informasi Yang Dikecualikan. Selain itu, Tim Pertimbangan melakukan analisa konsekuensi yang akan muncul apabila informasi tersebut dibuka atau ditutup.

 

"Hasil Uji Konsekuensi dari rancangan Informasi Yang Dikecualikan ini akan ditetapkan dalam suatu Keputusan Wali Kota sebagai Informasi Yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.  Keputusan ini dapat menjadi salah satu landasan bagi PD dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi,” jelas Vivi.

 

Dia menambahkan, Informasi Publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selain itu terdapat informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, salah satunya Informasi Publik Yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

 

“Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kita ingin memastikan bahwa rancangan informasi yang diajukan sebagai Informasi Yang Dikecualikan nantinya adalah yang memang layak dan sesuai dengan ketentuan. Informasi tersebut kita coba uji bagaimana konsekuensi yang mungkin terjadi bila kita kecualikan,” tutup Vivi.

 

 

Oleh : Rezqy Septy Yoza