Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak merupakan bagian dari misi Kota Pontianak yaitu pada Misi Kota Pontianak 2015-2024 yang ketiga, "Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas"

Adapun tujuan Diskominfo 2020-2024 adalah (1) Meningkatnya kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi; (2) Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kemudian, mengenai sasaran Diskominfo 2020-2024 adalah (1) Penerapan e-Government (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang aman, efektif dan efisien; (2) Transparansi Informasi Publik. 

Tugas pokok membantu Wali Kota Pontianak untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan, (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota; (3) Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. 

Kemudian, terkait fungsi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, adalah (1) Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian; (2) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, bidang informatika, bidang statistik dan bidang persandian; (3) Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak; (4) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota Pontianak yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.