Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Rapat Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun 2027 pada Selasa, 05 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Kominfo dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Kominfo, Jumiati, S.E., M.E. Semula rapat direncanakan dimulai pada pukul 08.00 WIB, namun berdasarkan penyesuaian agenda, waktu pelaksanaan diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

Rapat tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan strategis perangkat daerah dalam rangka penyusunan kebutuhan barang milik daerah untuk tahun anggaran 2027. Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya penyusunan usulan yang terukur, realistis, dan selaras dengan prioritas pembangunan serta kebijakan pemerintah daerah. Setiap usulan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan internal, tetapi juga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang komunikasi dan informatika.

Adapun pembahasan dalam rapat mencakup inventarisasi dan identifikasi kebutuhan barang yang akan diadakan pada tahun 2027, rencana pemeliharaan terhadap aset yang masih layak pakai, serta penggantian terhadap barang-barang yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi. Selain itu, salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah rencana penambahan kapasitas server guna menunjang peningkatan performa layanan digital Pemerintah Kota Pontianak. Hal ini dinilai penting seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan layanan berbasis elektronik dan digitalisasi pemerintahan.

Dalam forum tersebut juga ditekankan bahwa seluruh usulan harus mengedepankan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kebutuhan. Setiap unit kerja diminta untuk melakukan evaluasi secara cermat terhadap kondisi barang yang ada, sehingga pengajuan yang disampaikan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil dan bukan sekadar keinginan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran daerah serta memastikan bahwa alokasi sumber daya digunakan secara optimal untuk program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

 

Melalui pelaksanaan rapat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perencanaan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Diharapkan, hasil dari rapat usulan RKBMD dan RKPBMD Tahun 2027 ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan perencanaan anggaran yang efektif, serta mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik, cepat, dan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.