Pontianak – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak selaku Walidata Kita Pontianak menggelar agenda Evaluasi Penerapan Prinsip Satu Data Indonesia ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Agenda ini dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Kota Pontianak pada hari Rabu, 24 April 2024 dan dihadiri 32 OPD yang diwakili oleh para Pengelola Satu Data di masing-masing perangkat daerah. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kota Pontianak, Jumiati mengapresiasi peserta dan narasumber yang hadir pada agenda hari ini. Ia menuturkan bahwa dengan adanya agenda ini bisa menguatkan pemahaman guna menerapkan Prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Dengan adanya evaluasi ini kita melihat apa saja prinsip satu data yang telah diterapkan dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Pontianak. Tujuannya agar Prinsip Satu Data itu benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak, untuk mendukung Penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” tuturnya pasca agenda dilaksanakan.
Jumiati berharap kedepannya penerapan Prinsip Satu Data Indonesia di Kota Pontianak bisa lebih optimal. Karena menurutnya penerapannya sudah baik, namun masih ada hal yang bisa ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Kita telah mendukung transparansi data Kota Pontianak dengan adanya Open Data pada Portal Satu Data Pontianak (satudata@pontianak.go.id). Jadi dari masing-masing Satu Data dari OPD akan menjadi Satu Data Kota Pontianak. Alhamdulillah, dengan adanya penilaian Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kota Pontianak tertinggi se Kalbar membuktikan bahwa kita telah menerapkan prinsip Satu Data tadi dengan baik,” tegasnya.
Syafa’atun, perwakilan dari Badan Pusat Statistik Kota Pontianak yang hadir menjadi narasumber kali ini mengatakan bahwa agenda ini berfokus pada penerapan Prinsip Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Ia mengatakan, gambaran umum Satu Data Indonesia terdapat empat bagian. “Untuk hari ini kita fokuskan ke Prinsip Satu Data Indonesia. Jadi kita mengingatkan kembali terkait Standar Data, Metadata, Interoperabilitas, serta Kode Referensi dan Data Induk,” ujarnya.
Syafa’atun juga mengapresiasi kinerja OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang mendukung hingga Kota Pontianak memiliki nilai tertinggi diantara Pemerintah Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Kalimantan Barat. Ia menjelaskan bahwa nilai dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Pemkot Pontianak sudah masuk kategori cukup. “Pemkot Pontianak sendiri nilainya paling tinggi se-Kalimantan Barat, secara nasional itu sudah berada di atas rata-rata nasional. Cuma nilainya masih (kategori) Cukup, karena nilainya 2,03. Untuk mendapatkan kategori Baik, nilainya harus minimal 2,6,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa target OPD Kota Pontianak dalam penerapan Prinsip Satu Data Indonesia kedepannya harus lebih baik lagi. Ia berharap kedepanya Pemkot Pontianak sudah masuk dalam kategori Baik. “Target kita tahun ini masuk kategori Baik jadi minimal 2,6 nilainya, kalau bisa lebih dari itu. Selanjutnya terkait transparansi data, apabila kita memposisikan sebagai pengguna data, inginnya data Kota Pontianak tersedia di Diskominfo selaku Walidata dan tidak harus mencari data ke masing-masing perangkat daerah, sehingga terwujud Satu Pintu Satu Data. Kita masih berproses, selangkah-demi selangkah menuju itu,” tutupnya.
Oleh : Rezqy Septy Yoza