Pontianak, 3 November 2025 – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak menggelar Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Kota Pontianak Tahun 2021 dan Revisi Keputusan Wali Kota tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, pada Senin (3/11) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Pontianak.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak selaku Koordinator Satu Data Pontianak, yang dihadiri oleh Kepala dan Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) selaku Pembina Data Pontianak, Bapperida selaku Sekretariat Satu Data,  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak selaku Walidata Pontianak serta Bagian Hukum Setda.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum serta mekanisme pelaksanaan program Satu Data Indonesia di tingkat daerah, sehingga setiap perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam penyediaan dan pengelolaan data pemerintah.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa data memiliki peran penting dan tidak bisa diabaikan dalam proses perencanaan maupun pengambilan keputusan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa setiap data harus selalu valid , update/diperbarui dan dikelola secara akurat agar dapat menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.

Sekda juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat mekanisme pengawasan dan penerapan aturan agar semua perangkat daerah dapat mematuhi standar pengelolaan data sesuai ketentuan Satu Data Indonesia.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas pembagian peran antar instansi. Berdasarkan ketentuan, Diskominfo Kota Pontianak berperan sebagai Walidata, yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengelolaan, dan penyebarluasan data di tingkat daerah.

Sedangkan Bapperida Kota Pontianak berfungsi sebagai Sekretariat Satu Data Indonesia Daerah, yang mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan satu data serta memastikan keterpaduan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perwakilan Diskominfo Kota Pontianak dalam kesempatan itu menyampaikan selaku walidata Kota Pontianak yang menyelenggarakan statistik sektoral sekaligus menyelenggarakan satu data Kota Pontianak, secara berkala bersama BPS Kota Pontianak selaku Pembina Data Statistik Sektoral melaksanakan kolaborasi dan koordinasi dengan walidata pendukung sekaligus sebagai perodusen yang berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur teknologi dan sistem data daerah yang menghasilkan data yang berkualitas.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak yang turut hadir dalam rapat ini juga menegaskan pentingnya penerapan standar data dan metadata agar tidak terjadi perbedaan atau tumpang tindih antarinstansi.

Melalui pembahasan revisi peraturan ini, Pemerintah Kota Pontianak berupaya memperkuat sistem tata kelola data agar lebih terintegrasi, transparan, dan dapat dimanfaatkan secara luas. Hasil revisi nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh OPD dalam mengelola dan menyajikan data sesuai standar nasional.

Rapat ini juga menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk menegaskan komitmen bersama dalam membangun Satu Data Kota Pontianak yang lebih kuat, akurat, dan mutakhir.

Menutup rapat, Sekda mengajak Penyelenggara Satu Data Kota Pontianak untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan Perwa Satu Data Kota Pontianak sebagai ikatan atau dasar dalam mendukung kelancaran penyelenggaran pemerintahan daerah Kota Pontianak dengan terus berkolaborasi dan memperkuat sinergi lintas instansi.

Rapat pembahasan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung kebijakan Nasional Satu Data Indonesia. Diharapkan dengan dukungan penuh dari Wali Kota Pontianak selaku Pembina Satu Data Pontianak yang menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Pontianak dan Sekda yang berperan untuk memberikan rekomendasi dan memastikan terlaksananya Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak dengan meningkatkan komitmen, kolaborasi antara Bapperida, Diskominfo, dan BPS serta Peranngkat Daerah sebagai Walidata Pendukung dan Produsen Data sehingga sistem tata kelola data daerah semakin kuat dan mampu menjadi fondasi menuju Pontianak sebagai Kota cerdas berbasis data.