
Pontianak, 3 Oktober 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak selaku Walidata Kota Pontianak berpartisipasi dalam Rapat Penyusunan Rencana Aksi Satu Data Kota Pontianak untuk tahun 2025–2029 yang diadakan oleh Bapperida Kota Pontianak selaku Sekretariat Satu Data pada Jumat (03/10/2025) di ruang rapat Bapperida. Acara ini juga dihadiri oleh BPS Kota Pontianak selaku Pembina Data Kota Pontianak.
Pertemuan ini adalah bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kota Pontianak dalam merealisasikan Satu Data Indonesia (SDI), yang bertujuan untuk menyusun kebijakan tata kelola data Kota Pontianak yang tepat, terbaru, dan terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data berupa Rencana Aksi Satu Data Kota Pontianak Tahun 2025-2029.
Dalam pertemuan itu, Diskominfo Kota Pontianak memaparkan draft awal Rencana Aksi Satu Data Kota Pontianak 2025–2029. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa penyajian data di portal web Satu Data Kota Pontianak kini telah dilengkapi dengan infografis dan visualisasi, sehingga informasi menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat dan pembuat kebijakan.
Diskominfo juga menekankan pentingnya standardisasi dan pengintegrasian data antar perangkat daerah, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih serta duplikasi informasi. Melalui visualisasi yang jelas, data diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan yang berbasis fakta (data-driven policy).
Beberapa hal utama yang dibahas dalam rapat antara lain:
- 1. SK Forum Satu Data akan sejalan dengan periode RPJMD 2025–2029, sehingga tidak perlu diterbitkan setiap tahun. Namun, daftar data terus dirilis tiap tahun agar informasi tetap terupdate.
- 2. Mulai tahun 2026, seiring dengan pembaruan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Forum Satu Data akan kembali dikoordinasikan oleh Diskominfo Kota Pontianak, sementara Bapperida tetap bertindak sebagai sekretariat dan koordinator administratif.
- 3. Daftar data prioritas akan disatukan dengan daftar data utama, sehingga hanya akan diterbitkan satu SK untuk semua data strategis.
- 4. Topik pembangunan dan data prioritas akan dipisahkan. Topik pembangunan menjadi fokus utama (seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan), sementara data prioritas berfungsi sebagai indikator pendukung untuk topik tersebut.
- 5. Perlu ada urutan kegiatan setiap tahun dalam rencana aksi agar evaluasi pencapaian pembangunan daerah lebih mudah dilakukan.
Selain itu, rapat ini juga menyepakati bahwa Bapperida sekarang menjadi penanggung jawab utama dalam penyusunan Rencana Aksi Satu Data, sementara Diskominfo berperan pada aspek teknis pengelolaan data.
Karena Rencana Aksi dari Bappenas belum dirilis secara resmi, Kota Pontianak akan mengacu pada template dari Bappeda Provinsi Kalimantan Barat serta referensi dari Kabupaten Natuna, yang dinilai telah memiliki struktur rencana aksi yang lengkap dan rinci.
Sebagai langkah selanjutnya, akan dibentuk tim kecil kolaboratif antara Bapperida dan Diskominfo Kota Pontianak yang memiliki tanggung jawab untuk menyusun dokumen rencana aksi secara teknis dan terperinci
Melalui rapat ini, Diskominfo, Bapperida, dan BPS menegaskan kesepakatan bersama untuk menguatkan ekosistem data Kota Pontianak yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Diskominfo Kota Pontianak menegaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia bukan sekadar pengelolaan informasi, melainkan juga bagian dari transformasi digital pemerintahan menuju kota pintar berbasis data.
Melalui kerja sama antar lembaga, Kota Pontianak yakin dapat merancang dan melaksanakan Rencana Aksi Satu Data 2025–2029 yang sesuai dengan kebutuhan wilayah dan mendukung peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.