Pontianak, 7 Oktober 2025 — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak mengadakan Rapat Sinkronisasi Data Kecamatan Tahun 2025 di Ruang Rapat Diskominfo Lantai 3 pada Selasa, 7 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh Diskominfo selaku Walidata,  Sekretaris Kecamatan selaku Walidata Pendukung dan Produsen Data serta pengelola satu data se kecamatan Kota Pontianak.

Rapat ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keberlanjutan penerapan Satu Data Kota Pontianak yang bertujuan untuk menyediakan data pemerintah yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinkronisasi data antar kecamatan menjadi upaya untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data serta mendorong sistem pemerintahan digital yang lebih efisien.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dalam sambutannya menekankan bahwa sinkronisasi data merupakan fondasi penting dalam memperkuat kebijakan berbasis data di wilayah Pontianak. Ia menyoroti bahwa keseragaman data sangat diperlukan untuk menjaga validitas informasi publik. Sistem data yang sinkron dapat meminimalisasi tumpang-tindih data, mempercepat verifikasi, serta memastikan setiap informasi yang diterbitkan sesuai dengan standar. Langkah ini juga dipercaya dapat mendukung implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di tingkat kota. Lebih lanjut, Sekretaris Diskominfo juga menjelaskan bahwa hasil sinkronisasi data dari seluruh kecamatan akan menjadi basis informasi utama yang akan diunggah ke Portal Satu Data Kota Pontianak. Portal ini dirancang sebagai platform resmi untuk menyajikan data pemerintah kota secara transparan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kota Pontianak menggarisbawahi pentingnya penyamaan persepsi antara produsen data di masing-masing kecamatan. Menurutnya, data yang dirangkum di tingkat kota berasal dari berbagai sumber di enam kecamatan, sehingga perlu diselaraskan agar tidak terjadi perbedaan angka atau interpretasi yang dapat memengaruhi kualitas informasi. Ia menambahkan bahwa harmonisasi persepsi dan format data akan mempermudah proses integrasi ke sistem statistik sektoral kota. Selain mendukung peningkatan kualitas data, langkah ini juga mempercepat penyusunan laporan pembangunan daerah sekaligus memastikan publikasi data sektoral yang kredibel dan transparan.

Sesi berikutnya diisi oleh Fadhilah Rizky Aulia, S.Stat, yang menyampaikan panduan teknis terkait penggunaan Portal Satu Data Kota Pontianak. Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh pengguna data, pengelola satu data, serta walidata. Ia menjelaskan bahwa pengelola satu data bertugas untuk mengunggah data yang telah dihimpun dari masing-masing kecamatan, sedangkan walidata akan memeriksa dan memvalidasi sebelum data tersebut diterbitkan secara publik. Selain itu, Fadhilah juga memaparkan tugas walidata dalam pengelolaan akun pengguna Portal Satu Data serta infografis. Portal Satu Data ini diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi antara pemerintah dan masyarakat sekaligus mendukung pemanfaatan data untuk keperluan riset, perumusan kebijakan publik, maupun kegiatan lainnya.

Melalui sesi diskusi interaktif, perwakilan dari tiap kecamatan secara aktif menyampaikan masukan dan pertanyaan terkait pelaksanaan sinkronisasi data. Antusiasme para peserta menjadi bukti komitmen semua pihak untuk meningkatkan kualitas data sesuai dengan standar Satu Data Kota Pontianak.

Diskominfo Kota Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi melalui Portal Satu Data Kota Pontianak. Kolaborasi yang telah dibangun antara Diskominfo dan kecamatan diharapkan dapat memberikan landasan kuat bagi pengambilan kebijakan berbasis data serta pembangunan yang lebih tepat sasaran. Pelaksanaan rapat ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.