
PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dilaksanakan pada Senin (11/05/2026) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Kepala Bagian Hukum beserta staf, perwakilan Inspektorat Kota Pontianak, serta perwakilan Diskominfo Kota Pontianak yang dihadiri oleh Kepala Bidang Statistik Sektoral beserta staf.
Dalam kegiatan tersebut, peserta rapat membahas berbagai penyempurnaan terhadap draft perwa, mulai dari tata cara penulisan, penyesuaian substansi, hingga sinkronisasi dengan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan pelaksanaan Satu Data Indonesia di daerah, Diskominfo Kota Pontianak turut memberikan masukan terhadap substansi aturan agar regulasi yang disusun dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Kepala Bidang Statistik Sektoral Diskominfo Kota Pontianak menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), tetapi juga untuk memperkuat tata kelola statistik sektoral secara berkelanjutan.
“Peraturan ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan statistik sektoral sehingga data yang dihasilkan perangkat daerah dapat lebih berkualitas, terintegrasi, akurat, dan mendukung pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui pembahasan Raperwa ini, Diskominfo Kota Pontianak terus berkomitmen mendorong penguatan tata kelola data dan statistik sektoral guna mendukung terwujudnya pembangunan berbasis data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.
