Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan rapat penyusunan draft perubahan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi statistik sektoral di tingkat daerah, baik dari sisi substansi maupun penulisan.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan awal berupa penyesuaian judul Peraturan Wali Kota, dari sebelumnya yaitu “Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral”  menjadi “Penyelenggaraan Statistik Sektoral”, agar lebih selaras dengan ketentuan nasional serta kerangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Selain penyesuaian judul, pembahasan juga difokuskan pada penyelarasan substansi peraturan dengan domain-domain EPSS, meliputi prinsip Satu Data, kualitas data, proses bisnis statistik, kelembagaan, serta Sistem Statistik Nasional. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan statistik sektoral sekaligus mendukung peningkatan nilai EPSS Pemerintah Kota Pontianak.

Dengan dilakukannya perubahan Perwa ini, Pemerintah Kota Pontianak mengharapkan tersusunnya pedoman penyelenggaraan statistik sektoral yang lebih komprehensif sebagai rujukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan.

Sebagai tindak lanjut, rapat pembahasan perubahan Peraturan Wali Kota ini akan dilaksanakan kembali guna menyempurnakan materi dan redaksi, sebelum ditetapkan sebagai regulasi yang berlaku. Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola statistik sektoral sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia di tingkat daerah.