Seperti bayi yang baru lahir diberikan penghormatan berupa dibuatkan akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK), dibuatkan juga Kartu Identitas Anak (KIA), maka begitu juga penduduk yang meninggal dunia mendapatkan akta kematian. Filosofi pemberian akta kematian pada hakikatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya.
 
Mau tau gimana caranya cara mengurus akta kematian? Yuk simak infografis berikut.
 
Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id, dukcapil.kalbarprov.go.id, dukcapil.kemendagri.go.id