Sudahkah mengetahui istilah baru terkait Covid-19? Jika tadinya ada yang disebut Pasien Dalam Pantauan (PDP), Orang Dalam Pantauan (ODP) atau pasien positif kali ini Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengganti istilah lama dengan terminologi baku sesuai standar dunia dalam kebijakan yg dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
Kenali beberapa istilah baru ini;
- Kasus Suspek sebagai pengganti Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Kasus Kontak Erat atau biasa disebut dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- Kasus Konfirmasi atau bisa dikenal dengan Pasien Positif
- Kasus Probable adalah istilah baru bagi kasus suspek dengan gejala ISPA berat/gagal napas/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 tapi belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR nya.
Selain itu, ada juga istilah Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian yang menjadi istilah baru lain terkait Covid-19 ini. Adanya perubahan istilah ini tertuang dalam Keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Tetap semangat! Kita harus optimis bisa #bersatulawancovid19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti #pakaimasker #jagajarak dan #cucitanganpakaisabun.