PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan dan mempermudah akses layanan informasi pada website PPID Kota Pontianak, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik melakukan rapat koordinasi bersama bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronika dan Telematika (TKPBET) pada Rabu (27/03/2024) di Ruang Rapat Statistik Sektoral Lt. III Dinas Kominfo Kota Pontianak.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Vivi Salmiarni menyampaikan bahwa berdasarkan PERKI Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ada standar yang harus disesuaikan pada tampilan website PPID Kota Pontianak. “Jika melihat dari tampilan saat ini, agak sedikit membingungkan pemohon informasi dalam mengakses sehingga alangkah baiknya dapat kita tingkatkan tampilan website ini”.
Berdasarkan PERKI, terdapat 4 daftar informasi publik yang harus ditampilkan pada website PPID, yaitu informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat, informasi berkala dan informasi yang dikecualikan. Untuk keempat informasi ini agar dapat ditampilkan dan mencantumkan link akses ke website OPD di Kota Pontianak. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi double entry data.
Prakom Ahli Muda Sri Wulani Rejeki Elida menyampaikan bahwa Bidang TKPBET akan memaksimalkan tampilan website PPID Kota Pontianak menyesuaikan dengan PERKI No 1 tahun 2021 tersebut. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi yang diadakan setiap tahunnya menjadi target pengembangan website PPID Kota Pontianak.
Oleh : Fitri Fidyasari
Foto : Aldo Ramadhan