Pontianak – Sengketa Informasi yang dilayangkan oleh DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Kalimantan Barat sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kota Pontianak sebagai termohon dengan nomor registrasi Sengketa Informasi : 002/REG-PSI/7/2023, tertanggal 3 Juli 2023 telah diputuskan oleh Majelis Komisioner Sidang Sengketa Informasi dari Komisi Informasi Kalimantan Barat.

Pemohon yang mengajukan keberatan, mengaku telah mengetahui tata cara dan persyaratan dalam permohonan informasi publik. Namun, permohonan informasi yang disampaikan oleh pemohon tidak pernah diterima oleh petugas PPID Kota Pontianak yang dimana dikelola oleh PPID Utama yaitu Dinas Kominfo Kota Pontianak.

Sidang Sengketa Informasi pertama kali disidangkan pada tanggal 11 Juli 2023 di Ruang Sidang Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang dimana sidang pertama ini menjalankan proses Mediasi dan Para Pihak bersedia untuk menempuh mediasi.

Sidang mediasi dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2023 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon namun berakhir gagal. Dilanjutkan dengan sidang penyampaian bukti-bukti dan kesimpulan akhir dari panitera pada tanggal 3 Agustus 2023.

Sengketa Informasi kembali dipersidangkan pada tanggal 30 Agustus 2023 di Ruang Audio Visual Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda pembuktian kedua yang dihadiri oleh Pemohond dan Termohon. Putusan akhir Majelis Komisioner bahwa permohonan Sengketa Informasi yang dimohon oleh Pemohon Sengketa Informasi sepenuhnya ditolak dengan putusan Nomor 002/9/KIKALBAR-PS-PTS/2023.

 

Oleh : Fitri Fidyasari, S.I.Kom