Dalam sistem pemerintahan, masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

 

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dibentuk untuk mewujudkan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang mengamanatkan seluruh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, terintegrasi dengan LAPOR!. 

 

Berikut pengaduan di Aplikasi SP4N-LAPOR! Pemerintah Kota Pontianak untuk November 2020.

  1. Jumlah laporan yang masuk untuk November 2020 berjumlah 23 laporan. 19 laporan diantaranya terdisposisi (83%), 4 laporan tertunda. Laporan terdisposisi adalah laporan dengan substansi dan informasi yang lengkap untuk dijawab, atau yang mencakup informasi 5W1H (what, when, where, who, why, how). Sebaliknya laporan tertunda adalah yang tidak memiliki substansi dan informasi yang lengkap.
  2. Pada bulan November 2020, 1 laporan “Belum Terverifikasi” karena laporan masih dikoordinasikan dengan OPD (koordinasi dengan Bag. Tata Pemerintahan Setda Kota Pontianak, Bag. Hukum Setda Kota Pontianak, Inspektorat Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan dan Kelurahan Kota Baru), 3 laporan “Diarsipkan oleh Admin” karena laporan berulang.
  3. Kesembilanbelas laporan yang terdisposisi tersebut ditujukan untuk Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (5 laporan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (3 laporan), Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kec. Pontianak Timur dan Kec. Pontianak Utara (1 laporan).
  4. Kesembilanbelas laporan yang terdisposisi tersebut, 7 laporan diantaranya berstatus selesai (37%), 10 laporan berstatus sedang proses (53%) dan 2 laporan berstatus belum ditindaklanjuti/terverifikasi (4%).
  5. Kategori laporan yang masuk untuk November 2020 tentang Infrastruktur Jalan (5 laporan), SP4N-LAPOR! (3 laporan), Bantuan Sosial, Lainnya terkait Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (2 laporan), Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Infrastruktur Pendukung, Jaga Jarak Aman/ Social Distancing, Kesetaraan Gender dan Sosial inklusif, Lainnya terkait Infrastruktur Jalan, Lainnya terkait Pendidikan Dasar dan Menengah, Lainnya terkait Perhubungan, Netralitas ASN, Pemeriksaan PCR/Swab, Topik Khusus dan Topik Lainnya (1 laporan).
  6. Mengenai Klasifikasi Pelaporan, 21 laporan diantaranya dengan klasifikasi Pengaduan Berkadar Pengawasan (91%), 1 laporan dengan klasifikasi Lainnya (4%), dan 1 laporan dengan klasifikasi Permintaan Informasi (4%).
  7. Pengguna lapor untuk Kota Pontianak yang sudah menyampaikan laporannya, 10 pengguna (52%) menggunakan aplikasi Android, 10 pengguna (43%) menggunakan web lapor.go.id, sisanya menggunakan aplikasi iOS.
  8. Sampai di Bulan November 2020, jumlah laporan masuk di Pemerintah Kota Pontianak adalah 699 laporan, 12 diantaranya dengan status laporan belum ditindaklanjuti (terverifikasi), 14 laporan dengan status diproses, dan 252 laporan dengan status diselesaikan, kemudian 420 laporan tertunda.

 

Ayo sampaikan laporan Anda dengan LAPOR! dengan mengaksesnya di website lapor.go.id, kirim SMS ke 1708, atau download aplikasinya di playstore atau iOS. Mari lapor untuk pemerintahan yang lebih baik. Ayo berani LAPOR!