Dalam sistem pemerintahan, masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.

 

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dibentuk untuk mewujudkan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang mengamanatkan seluruh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, terintegrasi dengan LAPOR!. 

 

Jumlah laporan yang masuk untuk September 2020 berjumlah 17 laporan. 15 laporan diantaranya terdisposisi (88%), 2 laporan tertunda. Laporan terdisposisi adalah laporan dengan substansi dan informasi yang lengkap untuk dijawab, atau yang mencakup informasi 5W1H (what, when, where, who, why, how). Sebaliknya laporan tertunda adalah yang tidak memiliki substansi dan informasi yang lengkap. Dalam hal ini, 2 laporan tidak dilengkapi dengan informasi pendukung.

 

Kelimabelas laporan yang terdisposisi tersebut ditujukan untuk Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kec. Pontianak Kota (Kel. Darat Sekip), Kec. Pontianak Selatan (Kel. Kota Baru), RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie, Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Daerah.

 

Kelimabelas laporan yang terdisposisi tersebut, 7 laporan diantaranya berstatus selesai (47%), 6 laporan berstatus sedang proses (46%) dan 2 laporan berstatus belum ditindaklanjuti/terverifikasi (7%).

 

Kategori laporan yang masuk untuk September 2020 tentang Infrastruktur Pendukung (4 laporan), Infrastruktur, Disinfektan, Masker, dll, dan Topik Lainnya (2 laporan), Administrasi Kewilayahan, Jaga Jarak Aman, Keamanan dan Ketertiban, Kehutanan, Kritik/Saran untuk LAPOR!, Lainnya terkait Perhubungan, dan Lainnya terkait Teknologi (1 laporan).

 

Mengenai Klasifikasi Pelaporan, 11 laporan diantaranya dengan klasifikasi Pengaduan Berkadar Pengawasan (65%), 4 laporan dengan klasifikasi Aspirasi (24%), dan 2 laporan dengan klasifikasi Permintaan Informasi (12%).

 

Pengguna lapor untuk Kota Pontianak yang sudah menyampaikan laporannya, 16 pengguna (94%) menggunakan web lapor.go.id.

 

Sampai laporan di Bulan September 2020, jumlah laporan masuk di Pemerintah Kota Pontianak adalah 663 laporan, 13 diantaranya dengan status laporan belum ditindaklanjuti (terverifikasi), 8 laporan dengan status diproses, dan 230 laporan dengan status diselesaikan, kemudian 412 laporan tertunda.

 

Ayo sampaikan laporan Anda dengan LAPOR! dengan mengaksesnya di website lapor.go.id, kirim SMS ke 1708, atau download aplikasinya di playstore atau iOS. Mari lapor untuk pemerintahan yang lebih baik. Ayo berani LAPOR! (IKP-DKI)