Untuk mencapai target SPM daerah untuk kasus TBC terpenuhi dengan optimal, SSR Komunitas Bina Asri Kota Pontianak bersama PR Komunitas Eliminasi TBC Indonesia yang dilaksanakan monitoring dan evaluasi situasi TBC, di Hotel Golden Tulip, Senin (18/9/2023).
Kegiatan ini merupakan satu rangkaian untuk mendorong kebijakan wajib notifikasi di daerah kepada layanan swasta. Sebagaimana yang disebutkan Peraturan Menteri Kesehatan no 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis terkait Notifikasi Wajib (Mandatory Notification) diberlakukan untuk setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB. Setiap Faskes yang memberikan pelayanan TB wajib mencatat dan melaporkan kasus TB yang ditemukan dan/atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang ditentukan secara standar nasional.
Tujuannya agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah diterapkan dan salah satu indikator SPM yang harus diterapkan adalah dalam isu TBC. Indikator SPM untuk TBC dapat dicapai salah satunya melalui keterlibatan layanan swasta dalam penemuan kasus, dan tercatat dalam sistem informasi TB.
Agenda ini dihadiri perwakilan ketiga pihak, tidak terkecuali Kepala Dinas Kota Pontianak Saptiko. Pertemuan ini diharapkan dapat mengidentifikasi kasus TBC yang ternotifikasi di fasilitas layanan Kesehatan pemerintah dan swasta serta terbentuknya rencana kerja bersama terkait strategi pemerintahan indicator TBC pada SPM melalui pendekatan DPPM.
Oleh : Gema Mahardhika