PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak menggelar Pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) lewat aplikasi LAPOR! pada hari Kamis (18/7/2024) dan bertempat di Ruang Rapat Abdul Muis Amin Kantor Badan Perencanaan dan Pembangungan (Bappeda) Kota Pontianak. Pelatihan ini menyasar Pelaksana Pengaduan SP4N lewat aplikasi LAPOR! di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak serta menghadirkan Akil Syarif dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat selaku Pemateri.

 

Dalam sambutan Kepala Diskominfo Kota Pontianak yang dibacakan oleh Vivi Salmiarni selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kadiskominfo mengapresiasi peran PD dalam menjalankan Aplikasi LAPOR! di lingkungan Pemkot Pontianak. Ia mengatakan bahwa ini sudah menjadi tugas dari PD untuk menerima berbagai masukan dan saran serta pengaduan dari masyarakat terkait  Kota Pontianak. Dengan begitu, berbagai macam masukan, saran atau aduan dapat segera ditindaklanjuti demi pelayanan publik yang optimal.

 

“Aplikasi ini merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan oleh masyarakat berbasis online. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2015. Sehingga peran kita di sini penting untuk menyerap aspirasi masyarakat demi pelayanan publik yang baik,” jelasnya dalam sambutan acara.

 

Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional lewat aplikasi ini dibuat untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang diartikan pemerintah menjamin hak masyarakatnya untuk mengadu. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan dari manapun dan jenis apapun. Setelahnya, pengaduan tersebut dapat diteruskan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang agar tepat sasaran dan bisa segera ditindaklanjuti.

 

“Aplikasi ini dibentuk dengan prinsip yang sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Sehingga aplikasi ini memberikan kemudahan akses pengaduan untuk masyarakat. Ini akan berujung pada meningkatnya kualitas pelayanan publik oleh tiap OPD di Kota Pontianak,” terangnya.

 

Vivi menuturkan, Pemkot Pontianak sudah sejak tahun 2017 sudah mulai mengadopsi SP4N ini lewat aplikasi LAPOR!. Aplikasi ini dapat diakses dan digunakan oleh perangkat yang berbasis Android dengan nama LAPOR! serta dapat diakses melalui website dengan alamat lapor.go.id. Ia berharap aplikasi ini dapat menjangkau banyak kalangan, sehingga masyarakat bisa turut aktif memberikan masukan dan saran dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pontianak yang berkualitas.

 

“Sejak 2019 hingga 2024, sudah ada 942 laporan yang masuk dari masyarakat. Dimana 904 diantaranya sudah kita selesaikan atau sekitar 95,96% laporan yang telah ditindaklanjuti. Ini adalah bukti komitmen dari seluruh PD yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak untuk meningkatkan pelayanan publik,” tutupnya. 

 

Penulis: Rezqy Septy Yoza