![](https://diskominfo.pontianak.go.id/storage/posts/May2021/6X7zVBp1BkeJCyaKqMzz.jpg)
PONTIANAK — Pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Hal itu dilakukan guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Aturan yang tercantum dalam instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 10 tahun 2021 itu berlaku pada 4-17 Mei 2021.
Satu diantara beberapa provinsi yang menerapkan PPKM Mikro adalah Kalimantan Barat (Kalbar).
Dengan diterapkannya PPKM memberikan perubahan terhadap kebijakan, khususnya di tingkat daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak misalnya, semenjak pemberlakuan PPKM telah melakukan beberapa tindakan untuk menekan angka terpapar Covid-19 dengan memecah konsentrasi kerumunan seperti penutupan warung kopi pukul 9 malam, razia ketat protokol kesehatan (prokes) oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) beserta jajaran di area umum.
Penerapan PPKM juga diperkuat melalui pertemuan yang digelar secara virtual oleh Komando Distrik Militer 1207/DS di Ruang Pontive Center, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Senin (10/5/2021).
Agenda yang bertajuk "Pelaksanaan Pembekalan PPKM Skala Mikro dan Sosialisasi Aplikasi Silacak" itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak. (IKP-DKI)