
Pontianak — Inspektur Kota Pontianak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan Kota Pontianak menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 14 Agustus 2025. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dari Ruang Pontive Center dan diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Rapat Koordinasi ini bertujuan memperkuat peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Agenda utama mencakup pembahasan tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah, kesesuaian dengan regulasi nasional, serta strategi mencegah tumpang tindih peraturan.
Dalam kesempatan ini, Kemendagri memaparkan panduan teknis dan kebijakan terbaru terkait evaluasi dan fasilitasi rancangan produk hukum daerah. Peserta juga mendapatkan arahan mengenai langkah-langkah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Kehadiran unsur Inspektorat, Diskominfo, serta Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum. Diharapkan hasil rakor ini dapat menjadi acuan bagi Pemkot Pontianak dalam mengoptimalkan pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan produk hukum daerah.
Laili Safitri