PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak sebagai PPID Utama menggelar Uji Konsekuensi terkait Informasi yang Dikecualikan pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kepala Diskominfo Kota Pontianak Zulkarnain menyebut, Uji Konsekuensi ini sangat penting dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Pontianak mempertahankan predikat informatifnya.

 

“Kita mengundang beberapa Dinas di lingkungan Pemkot Pontianak untuk mengikuti Uji Konsekuensi ini. Harapannya ini bisa menjadi media yang tepat untuk memastikan mana saja informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan,” ungkapnya pasca membuka rangkaian Uji Konsekuensi di Ruang Rapat Diskominfo Kota Pontianak, Senin (15/9/2025).

 

Zulkarnain mengingatkan bahwa pemilihan berbagai informasi yang akan masuk dalam kategori dikecualikan harus sudah teruji dari segi resikonya. Berbagai indikator pun diuji untuk memastikan sebuah informasi layak untuk masuk kategori Informasi yang DIkecualikan.

 

“Keterbukaan Informasi Publik tetap menjunjung transparansi informasi. Namun tetap ada beberapa informasi yang bisa dikecualikan. Hal ini diatur berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17. Maksudnya adalah informasi tersebut tidak serta merta bisa dipublikasikan secara umum,” jelasnya.

 

Uji Konsekuensi ini sendiri akan dilaksanakan dalam dua hari pada tanggal 15-16 September 2025. Di mana pada hari pertama, Uji Konsekuensi ini dihadiri beberapa instansi yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip), Rumah Sakit Umum Daerah Sultah Syarif Mochammad Alkadrie (RSUD SSMA), Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 

Untuk hari kedua, Uji Konsekuensi ini akan dihadiri oleh instansi lainnya yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Utara, dan Kecamatan Pontianak Selatan.

 

Oleh : Rezqy Septy Yoza