PONTIANAK – Telah dilaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada Diskominfo Kota Pontianak pada Hari Jumat (19/04/2024) di Ruang Rapat Lantai III Diskominfo Kota Pontianak. Pemusnahan arsip inaktif ini sudah melalui persetujuan yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian.

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan proses dan prosedur terkait pemusnahan arsip inakftif. Kegiatan pemusnahan arsip inakftif dipimpin langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak Edy Purwanto dan Kasubag Umpar Diskominfo Kota Pontianak Iswandi, dan juga dihadiri oleh peserta rapat dan didampingi oleh Disperpusip Kota Pontianak selaku penanggungjawab arsiparis, serta analis advokasi hukum dari Sekretariat Bagian Hukum.

 

Berkas-berkas yang dikumpulkan dimusnahkan pada tautan yang telah disediakan, dilanjutkan penandatanganan berita acara terkait permusnahan arsip yang kemudian disampaikan kepada pihak-pihak berwenang setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Pontianak.

 

 

Oleh : Fitri Fidyasari