Sebagai upaya dalam meningkatkan potensi pajak, baik pajak pusat dan pajak daerah, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak mengenai pertukaran data atau informasi perpajakan. Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama secara virtual bersama pemerintah daerah se-Indonesia, di Ruang Pontive Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak (26/8/2020).

 

Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebutkan bahwa bentuk kerjasama ini saling bertukar data atau informasi perpajakan, di pusat atau di daerah dalam hal ini Kota Pontianak. Adanya saling tukar data atau informasi ini juga disebutnya sebagai bahan evaluasi potensi pajak untuk dapat dioptimalkan.

 

Walikota Pontianak juga akan menindaklanjuti penandatanganan kerja sama dengan rapat teknis mengenai mekanisme yang akan dilakukan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dengan Kanwil DJP Kalbar.

 

Adapun data atau informasi yang dibahas untuk pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan untuk pajak daerah seperti Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan jenis pajak lainnya. (IKP-DKI)