
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Pengadaan Paket Belanja Tahun 2026 pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Edy Purwanto, S.E., M.E., C.CLE., CHCM, dan diikuti oleh para pejabat serta unsur terkait di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk melakukan perencanaan awal pengisian rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan perencanaan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rencana pengadaan Tahun 2026 dapat disusun secara matang, terukur, dan selaras dengan kebutuhan program serta kegiatan perangkat daerah.
Adapun beberapa sub-pembahasan utama yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain klarifikasi spesifikasi paket belanja oleh masing-masing PPTK, guna memastikan kesesuaian kebutuhan teknis dengan perencanaan anggaran yang tersedia. Selain itu, rapat juga membahas penentuan jumlah pengadaan pada setiap paket belanja, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas terkait volume dan skala pengadaan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2026.
Selanjutnya, rapat turut menetapkan jadwal pemilihan penyedia, jadwal pelaksanaan kontrak/pengadaan, serta jadwal pemanfaatan hasil dari paket belanja, sebagai bentuk perencanaan waktu yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penetapan jadwal ini menjadi aspek penting dalam mendukung kelancaran proses pengadaan, sekaligus memastikan hasil pengadaan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan penyusunan rencana pengadaan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dinas secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik di Kota Pontianak.
Oleh : Sollahudin
