Pontianak, 23 September 2025 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diselenggarakan di Aula Muis Amin Bapperida Kota Pontianak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permen PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai DTSEN. Regulasi tersebut mengatur tata kelola pertukaran dan pemanfaatan data sosial ekonomi secara nasional untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

Rapat ini membahas peran masing-masing instansi/perangkat daerah, khususnya Diskominfo sebagai Walidata serta perkembangan pembuatan akun DTSEN pada portal resmi https://dtsen.data.go.id. Akun tersebut menjadi pintu masuk bagi perangkat daerah untuk mengakses dan memanfaatkan data tunggal sosial ekonomi dalam perencanaan pembangunan maupun kebijakan perlindungan sosial. Bapperida dapat memanfaatkan DTSEN sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan, Dinas Sosial menggunakannya untuk memastikan program perlindungan sosial dan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, sementara BPS Kota Pontianak berperan dalam penyediaan data dasar, validasi, serta pendampingan teknis terkait kualitas data.

Kepala BPS Kota Pontianak menegaskan bahwa pengelolaan DTSEN harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, data DTSEN tidak dapat sembarangan dibagipakaikan, melainkan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi.

Melalui rapat ini, diharapkan perangkat daerah terkait dapat segera menyelesaikan pembuatan akun DTSEN serta memahami mekanisme pengelolaan data secara optimal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi di Kota Pontianak.