
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak melaksanakan Rapat Penyusunan Kertas Kerja Proses Bisnis (Probis) Tahun 2026 pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyusunan dan penyempurnaan proses bisnis yang terstruktur, efektif, dan selaras dengan tugas serta fungsi perangkat daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Edy Purwanto, S.E.,M.E.,C.CLE.,CHCM Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat struktural Eselon III dan Eselon IV, serta staf terkait di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Kehadiran para pejabat dan staf tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang komprehensif dalam penyusunan kertas kerja proses bisnis yang akan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2026.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Kominfo menekankan pentingnya penyusunan kertas kerja proses bisnis sebagai pedoman kerja yang jelas dan terukur bagi seluruh unit kerja. Proses bisnis yang tersusun dengan baik akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara lebih efektif, efisien, serta akuntabel, sekaligus menjadi landasan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut antara lain adalah menentukan tahapan proses setiap subkegiatan secara rinci dan sistematis. Penentuan tahapan proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki alur kerja yang jelas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Selain itu, rapat juga membahas penentuan pihak-pihak terkait pada setiap tahapan proses, sehingga peran dan tanggung jawab masing-masing unit atau individu dapat terdefinisi dengan baik.
Selanjutnya, peserta rapat bersama-sama menetapkan pihak terkait yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proses, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan koordinasi yang optimal antarbagian. Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan pada setiap subkegiatan juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini, sebagai upaya untuk menjamin keseragaman pelaksanaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat turut membahas penetapan layanan, data, dan informasi yang dihasilkan dari setiap proses bisnis, termasuk aplikasi yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Melalui rapat penyusunan kertas kerja proses bisnis ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak memiliki pemahaman yang sama terkait alur kerja dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pada Tahun 2026. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, serta mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.
Oleh : Sollahudin
