Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Edy Purwanto, S.E., M.E., C.CLE., CHCM, dan diikuti oleh pejabat struktural, fungsional, serta perwakilan dari masing-masing bidang dan seksi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kominfo menyampaikan bahwa penyusunan LAKIP merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025. LAKIP juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah kepada pimpinan daerah dan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak agar segera melengkapi seluruh berkas kepegawaian pada akun MYASN masing-masing. Selain itu, seluruh pegawai juga diminta untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sebagai bagian dari sistem manajemen kinerja ASN yang terintegrasi.

Memasuki inti pembahasan rapat, kegiatan difokuskan pada pembahasan Sasaran Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Selanjutnya dilakukan pembahasan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur pencapaian sasaran strategis tersebut, termasuk kesesuaian antara target dan realisasi kinerja selama Tahun Anggaran 2025.

Rapat juga membahas proses inventarisasi data dan dokumen pendukung dari masing-masing bidang dan seksi, yang akan digunakan dalam penyusunan LAKIP. Data yang dihimpun meliputi laporan pelaksanaan program dan kegiatan, capaian kinerja, serta dukungan data administratif dan keuangan. Seluruh peserta rapat diharapkan dapat memastikan bahwa data yang disampaikan bersifat akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam rapat ini juga disampaikan format penyusunan LAKIP yang harus dipedomani oleh seluruh bidang, termasuk mekanisme validasi data agar laporan yang dihasilkan memiliki kesesuaian dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Penyamaan persepsi terkait format dan substansi laporan menjadi perhatian utama guna menghasilkan LAKIP yang berkualitas dan selaras dengan prinsip akuntabilitas kinerja.

 

Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan proses penyusunan LAKIP Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara sistematis, tepat waktu, dan menghasilkan laporan yang mencerminkan kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak secara komprehensif. Rapat ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

 

Oleh : Sollahudin