
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pengisian Manajemen Perencanaan Hasil (MPH) dan Rencana Hasil Kerja (RHK) yang dilaksanakan pada Selasa, 03 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Statistik Sektoral Dinas Kominfo Kota Pontianak. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat, Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur Dinas Kominfo Kota Pontianak, Iswandi, S.Sos. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar seluruh ASN Dinas Kominfo dapat memahami secara menyeluruh mekanisme serta tata cara pengisian MPH dan RHK. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja ASN secara terukur, selaras, dan berorientasi pada hasil.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Suhendri, S.E., M.Ak. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa tujuan kehadiran BKPSDM di Dinas Kominfo adalah untuk memberikan pemahaman yang seragam terkait pengisian MPH dan RHK, sehingga seluruh ASN Dinas Kominfo memiliki persepsi dan standar yang sama dalam proses penyusunan dokumen kinerja tersebut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengisian MPH dan RHK harus dilakukan secara berjenjang dari atas ke bawah, dimulai dari pimpinan hingga ke seluruh ASN. Khusus untuk pengisian RHK Kepala Dinas, harus memperhatikan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terdapat pada sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal ini penting agar target kinerja organisasi dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam rencana kerja masing-masing unit dan individu.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan bahwa pengisian RHK harus menggunakan kalimat kerja yang jelas dan terukur. Setiap bidang wajib menyusun RHK yang mengacu dan mengikuti RHK Kepala Dinas, sehingga tercipta kesinambungan antara kinerja pimpinan dan pelaksana di tingkat bidang maupun subbagian.
Untuk Eselon III ke bawah, RHK yang disusun bersifat output atau hasil, bukan sekadar aktivitas. ASN diharapkan tidak lagi menyusun RHK berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) semata, melainkan berfokus pada apa yang akan dikerjakan dan dihasilkan selama satu tahun ke depan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong kinerja yang lebih konkret, terukur, dan berdampak langsung terhadap capaian organisasi.
Selain itu, khusus untuk unit Sekretariat, disampaikan bahwa dalam penyusunan RHK tidak perlu memuat tim kerja. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memfokuskan rencana kerja sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dapat memahami secara utuh konsep, alur, serta teknis pengisian MPH dan RHK. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan pelaksanaan kinerja ASN ke depan dapat berjalan lebih efektif, selaras dengan tujuan organisasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Oleh : Sollahudin
