Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kota Pontianak telah disetujui oleh DPRD Kota Pontianak. Lima Raperda yang diusulkan ini yaitu tentang Perpustakaan, Penyelenggaraan Kepemudaan, Retribusi Jasa Usaha, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020-2025, dan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka Program Hibah Air Minum dan Peningkatan Akses Air Minum.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, hadir dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, pada Senin (07/12/2020). Beliau mengharapkan dengan telah disahkannya lima raperda ini bisa membawa perubahan Kota Pontianak ke arah yang lebih baik, menjadi landasan hukum yang efektif dan dapat menambah kesejahteraan masyarakat.
Selain itu Pemerintah Kota Pontianak juga telah mengevaluasi beberapa Peraturan Daerah agar nantinya dapat direvisi. Adapun sebanyak 31 raperda akan diusulkan dan telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2021. (IKP-DKI)