Sebagai langkah dalam penanganan sampah di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meresmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah (FPS) Biodigister di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Edelweis, Jalan Purnama II, Pontianak Selatan, pada Senin (7/9/2020). Turut hadir Novrizal Tahar, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kota Pontianak sebagai daerah pertama yang memiliki FPS Biodigister dengan kapasitas 3 ton/hari. Tujuan utama FPS Biodigister adalah dapat mengurangi sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu juga sebagai fasilitas pengelolaan sampah, juga mampu menghasilkan tenaga listrik, pupuk kompos maupun gas untuk memasak.
Wali Kota Pontianak optimis keberadaan Biodigister ini dapat membantu masalah pengelolaan sampah yang ada di Pontianak. Diharapkan setelah dilakukan pengolahan, sampah yang dibuang ke TPA hanya sisa residu saja. Tentunya juga partisipasi masyarakat Kota Pontianak dengan Bank Sampah, TPS 3R (reduce, reuse, recycle), dan Rumah Kompos.
FPS Biodigister ini sebagai upaya Pemerintah Kota Pontianak menuju pengolahan sampah 100 persen. Maksudnya, tidak ada lagi sampah yang dibuang sia-sia, karena semua terkelola dengan baik. Ia juga akan merencanakan pengelolaan sampah serupa di Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur.