Pemerintah Kota Pontianak mulai mengizinkan sektor pelayanan jasa, seperti hotel, pusat kebugaran (fitness center), bioskop, karaoke, gelanggang renang/kolam renang, taman rekreasi dan penyelenggaraan resepsi pernikahan (wedding organizer), untuk dapat beroperasi kembali.

 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 39/Ekon-SDA/Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Bebas Covid-19 Sektor Jasa Hiburan, Jasa Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan, Taman Rekreasi dan Pusat Kebugaran (fitness center) di Kota Pontianak.

 

Sosialisasi terkait kebijakan SE tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (21/7/2020). Ia mengingatkan bahwa meski sudah diperbolehkan untuk beroperasi namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah disusun dalam SE dan jika melanggar akan dikenakan sanksi yang sangat tegas.

 

SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum agar mencegah terjadinya kluster baru selama masa pandemic. Kemudian mengatur protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan jasa hiburan dan pusat kebugaran. Penerapan standar operasional prosedur protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru. Juga meningkatkan dukungan dan kerjasama antar pemerintah daerah, lintas sektor, dunia usaha, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat terkait dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.   

 

Adapun protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru, diantaranya pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah tidak adanya penumpukan orang, wajib mengenakan masker, fasilitas cuci tangan, pengukuran suhu tubuh dengan thermogun, waktu acara singkat. Akan dilakukan patroli dan razia bersama kepolisian untuk memantau pelaksanaan di lapangan. Seperti yang disampaikan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin. (IKP-Diskominfo)