
Pontianak, Jumat 17 Oktober 2025. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas serta Penggunaan Aplikasi SRIKANDI yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam penulisan serta pengelolaan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dan menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (PERPUSIP) Kota Pontianak, yaitu seorang Arsiparis Ahli Pertama.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai hal penting terkait Tata Naskah Dinas (TND) yang kerap kali masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa kesalahan umum yang sering ditemukan antara lain penggunaan kop surat Wali Kota yang masih diberi garis bawah, jenis huruf yang tidak sesuai karena masih ada yang menggunakan selain font Arial, serta pengaturan proporsi kop surat yang seharusnya menggunakan perbandingan 2 banding 3. Narasumber juga menekankan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 65 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Selain itu, dijelaskan pula beberapa kesalahan teknis yang sering ditemui dalam penulisan surat dinas, seperti penggunaan singkatan a.n. yang belum tepat, perataan teks yang seharusnya rata kanan, serta kebiasaan memberikan garis bawah atau menebalkan (bold) pada nama pejabat yang menandatangani surat, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan aturan TND.
Pada kesempatan yang sama, narasumber juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), yang merupakan platform digital untuk pengelolaan surat-menyurat secara elektronik di lingkungan pemerintahan. Narasumber menekankan pentingnya setiap pegawai untuk segera mengunduh aplikasi SRIKANDI melalui Playstore, karena aplikasi ini telah dilengkapi dengan fitur notifikasi yang memudahkan pengguna mengetahui adanya surat masuk atau proses disposisi tanpa harus membuka aplikasi secara manual setiap saat.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak dalam sambutannya menyampaikan harapan agar melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh staf dapat memahami dan menerapkan Tata Naskah Dinas dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau juga menegaskan bahwa setelah pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan maupun format surat dinas di lingkungan Dinas Kominfo Kota Pontianak.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, di mana para peserta tampak antusias untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan TND dan penggunaan aplikasi SRIKANDI. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang lebih tertib, efisien, dan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Oleh : Sollahudin
