Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Jadi, #sobatkom tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tadi. Simak infografis yuk agar lebih paham dengan inovasi ini.
 
 
 
Sumber: indonesia.go.id