PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) laporan warga di SP4N-LAPOR! ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Hal tersebut dilakukan karena ada laporan warga yang masih belum ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Selain itu, untuk mengetahui kendala dalam menindaklanjuti laporan dan apakah memiliki layanan pengaduan selain SP4N-LAPOR!
Monev mulai dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024 dengan mengunjungi Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.
Laporan untuk Dinas Perhubungan terkait juru parkir (jukir) liar di Kota Pontianak dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Kemudian di Kecamatan Pontianak Selatan, laporan yang belum ditindaklanjuti, seperti polusi suara oleh kafe dan warung kopi yang melewati jam operasional hingga larut malam, usaha di kawasan perumahan yang menggunakan mesin yang berisik, hingga perihal tindak kriminal. Selanjutnya di Dinas PUPR sendiri, beberapa laporan yang belum ditindaklanjuti yaitu drainase yang mampet, peremajaan fasilitas umum seperti kelengkapan alat-alat olahraga di Taman Digulis, hingga penataan pepohonan di berbagai wilayah di Kota Pontianak.
Kendala dari ketiga OPD berdasarkan kunjungan monev adalah kurangnya koordinasi antar bidang yang berwenang atau kurang lengkapnya informasi lokasi laporan sehingga menyulitkan tim saat ke lokasi yang dimaksud. Selain SP4N-LAPOR!, ketiga OPD tetap menerima laporan warga yang disampaikan secara langsung ke kantor atau melalui pesan seperti whatsapp. Meski OPD sudah sering mengarahkan untuk mengirimkan laporan ke SP4N-LAPOR!, namun dirasa kelengkapan informasi yang diminta di SP4N-LAPOR! terlalu banyak dan merepotkan pelapor. Laporan warga yang disampaikan langsung tersebut tercatat dengan baik secara manual. Namun memang tidak sesuai dengan kelengkapan di SP4N-LAPOR!, seperti tidak ada kontak email atau nomor handphone.
Pelaksanaan Monev ini akan berlangsung hingga Rabu, 24 April 2024 dengan mengunjungi OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang belum menindaklanjuti laporan warga di SP4N-LAPOR!.
Oleh : Rezqy Septi Yoza